Minggu, 13 Maret 2016

Kedudukan Akhlak dalam islam

1. Akhlak adalah tujuan utama diangkatnya Nabi muhmmad menjadi Nabi yang diutus kepada manusia.
   
   Allah berfirman:"Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, mesucikan mereka". ( Al-jumuah. 2). Allah..   memberikan anugrah kepada orang yang beriman dengan mengutus Nabiuntuk mempelajari mereka tentang Al-quran dan mensucuikan mereka. yang dimaksud disini tentang mensucikan adalah membersihkan hati mereka dari syirik dan akhlak tercela seperti dendam dan iri hati san memberishkan perkataan dan perbuatan mereka dari kebiasaan yang buruk. Nabi muhmmad bersabad  dengan  jelas:, " sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yabg mulia(Al-Baihaqi. no. 21301) jadi salah satu sebab diangkatnya Nabi muhmmad  menjadi Nabi adalah untuk memperbaiki akhlak invidu dan masyarakat. 


2. Akhlak merupakan bagian tak terpisah dari iman dan Akidah. 

      ketika Rasullah ditanya ; siapakah orang yang paling beriman yang paling utama imannya? Maka beliau menjawab, "yang paling baik akhlakanya; ("HR.  At-Tirmizi no. 1162. )
      Allah  telah menamakan iman dengan kebaikan dalam firman-Nya. "Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu  suatu kebajikan itu ialah beriman kepada Allah dan hari kemudian malaikat-malailkat, kitab-kitab, dan Nabi-nabi". (Al-Baqarah 177) kata al- birr"merupakan nama bagi semua jenis kebaikan mulai dari akhlaZakat secara umum terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dari zakat mal ini terbagi lagi kepada beberapa bagian yang akan dijelaskan dibawah nanti.
                                     
 perkataan dan perbuataan. Nabi muhmmad bersabda" yang disebut dengan al-birr(kebaikan) adalah akhlak yang baik. (HR. muslim, no. 2553)
     Masalah akhlak ini semakin lebih jelas dalam sabda Nabi muhmmad :  "iman itu mempunyai enam puluh cabang lebih. cabang yang paling utama adalah membersihkan gangguan dari jalan dan malu merupakan bagian dari iman(HR. muslim no. 35)




3. Akhlak berkaitan dengan semua Bentuk ibadah

       maka Anda dapat saksikan, bahwa setiap kali Allah memerintahkan suatu ibadah, Dia juga mengingatkan pada tujuana akhlaknya dan pengerahu bagi jiwa dan masyarakat. 
contohnya:sangat banyak, antara lain. 

shalat:  "Dan dirikanlah shalat. sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan)keji dan mungkar( Al Ankabut 45).

zakat:   "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kami memberiskan dan mensucikan mereka". (Al-taubah :103). walaupun hakikat zakat adalah berbuat kebaikan bagi setiap manusia tetapi tujuan lainnya adalah memdidik jiwa dan memberiskan dari akhlak yang buruk. 
                                                       MACAM-MACAM ZAKAT
Zakat secara umum terbagi kepada dua bagian, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dari zakat mal ini terbagi lagi kepada beberapa bagian yang akan dijelaskan dibawah nanti.

Zakat Fitrah

Zakat fitrah atau zakat badan adalah zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun oleh setiap muslimmukallaf (orang yang dibebani kewajiban oleh Allah) untuk dirinya sendiri dan untuk setiap jiwa atau orang yang menjadi tanggungannnya.
Jumlah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (1.k 3,5 liter/2,5 Kg) per jiwa, yang didistribusikan pada tanggal 1 Syawal setelah sholat subuh sebelum sholat Iedul Fitri.
Poin-poin penting yang harus diketahui tentang zakat fitrah. 
                       


  1. Hukum Zakat Fitrah
    Hukum zakat fitrah adalah wajib. Setiap umat islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk membersihkan dan mensucikan diri serta membantu jiwa-jiwa yang kelaparan karena dibelit kemiskinan.
    Dalil dalil yang menerangkan kewajiban zakat fitrah yaitu sebagai berikut:

    قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى (١٤) وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

    Artinya: "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (idul fitri)." (Q.S Al-A'la ayat 14-15).

    Menurut riwayat Ibnu Khuzaimah, ayat diatas diturunkan berkaitan dengan zakat fitrah, takbir hari raya, dan sholat ied (hari raya). Menurut Sa'id Ibnul Musayyab dan Umar bin Abdul Aziz: "Zakat yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah zakat fitrah". Menurut Al-Hafidh dalam "Fathul Baari": "Ditambah nama zakat ini dengan kata fitri karena diwajibkan setelah selesai mengerjakan shaum ramdan.
    Lebih tegas lagi dalil tentang wajibnya zakat fitrah dalam sebuah hadits yang diterima oleh Ibnu Abbas yang artinya:
    "Rasullah  telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)
  2. Kadar (Prosentase/Ukuran) Zakat Fitrah
    Ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim adalah sebanyak satu Sha' dari makanan pokok. hal ini sesuai dengan dua hadits berikut ini yang artinya:

    "Kami mengeluarkan (zakat fitrah) di zaman Rosululloh SAW pada iedul fitri sebanyak satu Sha' dari makanan". (H.R. Bukhari)
    "Adalah kami (para sahabat) di masa Rosululloh SAW mengeluarkan zakat fitrah satu sha' makanan atau satu sha' tamar (kurma), atau satu sha' sya'ir (padi belanda), atau satu sha' aqith (susu yang telah kering yang tidak diambil buihnya, atau semacam makanan yang terbuat dari susu, dimasak, sesudah itu dibiarkan lalu diletakkan di kain perca agar menetes kebawah), atau satu sha' zahib (kismis)". (H.R. Bukhari)

    Hadits diatas menyatakan bahwa kadar zakat fitrah itu satu sha' makanan. Pada hadits diatas makanan yang dimaksud adalah: tamar, sya'ir, zabib, dan aqith. Itulah jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah pada masa Rosululloh SAW.

Zakat Maal

Zakat maal atau zakat harta benda, telah diwajibkan oleh Alloh SWT sejak permulaan Islam, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sehingga tidak heran jika ibadah zakat ini menjadi perhatian utama islam, sampai-sampai diturunkan pada masa awal islam diperkenalkan kepada dunia. Karena didalam islam, urusan tolong menolong dan kepedulian sosial merupakan hal yang sangat penting dalam rangka membangun peradaban sosial bermasyarakat islami yang berada didalam naungan Alloh SWT sang pengatur rezeki.
Pada awalnya, zakat diwajibkan tanpa ditentukan kadar dan jenis hartanya. Syara' hanya memerintahkan agar mengeluarkan zakat, banyak-sedikitnya diserahkan kepada kesadaran dan kemauan masing-masing. Hal itu berlangsung hingga tahun ke-2 hijrah. Pada tahun itulah baru kemudian Syara' menetapkan jenis harta yang wajib dizakati serta kadarnya masing-masing. Namun mustahiq zakat pada saat itu hanya dua golongan saja, yaitu fakir dan miskin.
Adapun pembagian zakat kepada 8 ashnaf (golongan/kelompok) baru terjadi pada tahun ke 9 hijrah. Karena ayat tersebut diwahyukan pada tahun 9 Hijrah. Namun demikianRasullah tidak sepenuhnya membagi rata kepada 8 golongan tersebut, beliau membagikannya kepada golongan-golongan yang dipandang perlu dan mendesak untuk disantuni.
Hal ini seperti terjadi pada saat Nabi SAW mengutus Mu'adz bin Jabal pergi ke Yaman untuk menjadi gubernur di sana, dan memerintahkannya untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang fakir di Yaman. Al-Bukhori menerangkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada tahun ke-10 hijrah sebelum Nabi SAW menunaikan Haji Wada'.
Jadi, Q.S At-Taubah ayat 60 menerangkan bahwa penerima zakat itu ada 8 golongan. Merekalah yang berhak menerima zakat, sementara diluar golongan itu tidak berhak menerima zakat. Namun diantara mustahiq yang 8 tersebut tidak harus semuanya menerima secara rata, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi dengan memperhatikan skala prioritas.
Zakat maal ini terdiri dari beberapa macam, yaitu: zakat emas/perak/uang, zakat ziro'ah, zakat ma'adin, zakat rikaz, zakat tijaroh.
  1. Zakat Emas, Perak, dan Uang
    Emas dan perak yang dimiliki seseorang wajib dikeluarkan zakatnya. Dalilnya yaitu surat Attaubah ayat 34-35 yang artinya:

    "Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh, peringatkanlah mereka tentang adzab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk, dan punggung, maka dikatakan kepada mereka, "Inilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu". (Q.S. At-Taubah ayat 34-35)

    Lalu ada juga sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairoh, bahwa Rasullah:bersabda yang artinya:

    "Tidak ada seorang pun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka. Setelah dipanaskan didalam neraka jahannam, kemudian digosokkan pada lambung, dahi, dan punggungnya, dengan kepingan itu; setiap kepingan itu dingin, akan dipanaskan kembali. Pada (hitungan) satu hari yang lamanya 50 ribu tahun, sehingga Alloh menyelesaikan urusan dengan hambanya". (H.R Muslim)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bagi pemilik emas dan perak, wajib mengeluarkan zakat, karena jika tidak, ancaman dari Alloh sudah menantinya.
    Nishab emas sebesar 20 dinar (90 gram), dan nishab perak sebesar 200 dirham (600 gram), dan nishab uang yaitu jika sudah senilai dengan emas 20 gram atau perak 200 dirham. Sementara kadar zakatnya sebanyak 2,5%. Zakat emas ini dikeluarkan jika sudah mencapai haul (setahun sekali). Perhatikan keterangan dibawah ini:

    "Bila kau mempunyai 200 dirham dan sudah cukup masanya setahun (haul), maka zakatnya adalah 5 dirham (2,5%). Dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar. Apabila engkau memiliki 20 dinar dan telah sampai setahun kau miliki, maka zakatnya setengah dinar, dan yang lebih sesuai perhitungannya". (H.R. Abu Daud)

    Dari keterangan diatas, jelaslah bahwa apabila seseorang menyimpan emas dan perak (baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan) maka wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab dan haul.

    Contoh kasus:
    Seorang ibu memiliki emas sebanyak 200 gram. Maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut:
    2,5% x 200 gram = 5 gram
    Asumsi harga 1 gram emas = Rp. 80.000,- jadi zakatnya: 5 x Rp. 80.000,- = Rp. 400.000,-
    Zakat tersebut dikeluarkan satu tahun sekali, selama emas itu masih disimpan dan menjadi milik ibu tersebut.
  2. Zakat Ziro'ah (pertanian/segala macam hasil bumi)
    Mengenai zakat tumih-tumbuhan, Alloh SWT telah menetapkannya dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 141 yang artinya:

    "Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun, dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan yang tidak sama (rasanya). Makanlah buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah, dan tunaikanlah haknya dari hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkannya zakat); dan jangan lah kamu berlebihan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebihan". (Q.S. Al-An'am: 141)

    Dan juga Q.S. Al-Baqoroh: 267 yang artinya:

    "Hai orang orang yang beriman, belanjakanlah (zakatkanlah) sebagian yang baik-baik dari harta yang kamu usahakan dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi.." (Q.S. Al-Baqoroh: 267)

    Hasil bumi wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishab yaitu 5 wasaq (650 Kg). Adapun kadar zakatnya ada dua macam, yaitu:
    Pertama, jika pengairannya alamiah (oleh hujan atau mata air) maka kadar zakatnya adalah 10%.
    Kedua, jika pengairannya oleh tenaga manusia atau binatang maka kadar zakatnya adalah 5%.
  3. Zakat Ma'adin (Barang Galian)
    Yang dimaksud ma'adin (barang galian) yaitu segala yang dikeluarkan dari bumi yang berharga seperti timah, besi, emas, perak, dll. Adapula yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ma'adin itu ialah segala sesuatu yang dikeluakan (didapatkan) oleh seseorang dari laut atau darat (bumi), selain tumbuh-tumbuhan dan makhluk bernyawa.
    Zakat ma'adin dikeluarkan setiap mendapatkannya tanpa nishab, kadar zakatnya adalah 2,5%. Perhatikan dalil dibawah ini:

    "Bahwa rosululloh SAW telah menyerahkan ma'adin qabaliyah kepada Bilal bin Al-Harts Al-Muzanny, ma'adin itu hingga kini tidak diambil darinya, melainkan zakat saja." (H.R. Abu Daud dan Malik)

    Hadits diatas menunjukkan bahwa ma'adin itu ada zakatnya dan menyatakan bahwa dari ma'adin itu tidak diambil melainkan zakat saja. Dari kedua keterangan tersebut bisa dipahami bahwa zakat yang diambil dari ma'adin itu adalah zakat emas dan perak, yaitu 2,5%.
  4. Zakat Rikaz (Harta Temuan/Harta Karun)
    Yang dimaksud rikaz adalah harta (barang temuan) yang sering dikenal dengan istilah harta karun. Tidak ada nishab dan haul, besar zakatnya 20%. Perhatikan dalil berikut:

    "SesungguhnyaRasullah: bersabda mengenai harta kanzun (simpanan lama) yang didapatkan seseorang ditempat yang tidak didiami orang: Jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang didiami orang, hendaklah engkau beritahukan, dan jika engkau dapatkan harta itu ditempat yang tidak didiami orang, maka disitulah wajib zakat, dan pada harta rikaz, (zakatnya) 1/5". (H.R. Ibnu Majah)

    Maksud dari hadits diatas adalah barang siapa yang mendapatkan dalam suatu penggalian harta simpanan orang bahari atau menemukannya di suatu desa yang tidak didiami orang, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 1/5 atau 20%.
    Zakat rikaz dikeluarkan oleh penemunya sekali saja, ketika ia menemukan rikaz tersebut.
  5. Zakat Binatang Ternak
    Seorang yang memelihara hewan ternak (beternak) wajib mengeluarkan zakatnya berdasarkan dalil berikut:

    "Tidak ada seorang laki-laki yang mempunyai unta, lembu, atau kambing yang tidak diberikan zakatnya, melainkan datanglah binatang-binatang itu pada hari kiamat keadaannya lebih gemuk dan lebih besar dibandingkan ketika di dunia, lalu mereka menginjak-injaknya dengan telapak-telapaknya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya setelah binatang-binatang itu berbuat demikian, diulanginya lagi dan demikianlah terus-menerus hingga Alloh selesai menghukum para manusia". (H.R. Bukhori)

    Yang dimaksud binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apa yang didalam bahasa arab disebut Al-An'am, yakni binatang yang diambil manfaatnya. Binatang-binatang tersebut adalah unta, kambing/biri-biri, sapi, kerbau.

    "Setiap unta yang digembalakan, zakatnya setiap 40 ekor adalah seekor anak untu betina yang selesai menyusu". (H.R. Ahmad, Nasa'i, Abu Dawud)
    "...Dan pada kambing yang digembalakan, bila ada 40 ekor, zakatnya seekor kambing. Jika hanya punya 39 ekor, maka tidak terkena kewajiban zakat". (H.R. Abu Daud)

    Zakat ternak ini dikeluarkan setiap tahun dan apabila telah mencapai nishab.
  6. Zakat Tijaroh
    Ketentuan zakat ini adalah tidak ada nishab, diambil dari modal (harga beli), dihitung dari barang yang terjual sebesar 2,5%.
    Adapun waktu pembayaran zakatnya, bisa ditangguhkan hingga satu tahun, atau dibayarkan secara periodik (bulanan, triwulan, atau semester) setiap setelah belanja, atau setelah diketahui barang yang sudah laku terjual. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa barang dagangan atau uang seharga barang tersebut.

    Rasullah bersabda: "Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli itu selalu dihadiri (disertai) kemaksiatan dan sumpah oleh karena itu kamu wajib mengimbanginya dengan sedekah (zakat)", (H.R. Ahmad)
    "Adalah Rosululloh SAW menyuruh kamui mengeluarkan zakat dari apa yang telah disediakan untuk dijual". (H.R. Abu Dawud)
 perkataan dan perbuataan. Nabi muhmmad bersabda" yang disebut dengan al-birr(kebaikan) adalah akhlak yang baik. (HR. muslim, no. 2553)
      Masalah akhlak ini semakin lebih jelas dalam sabda Nabi muhmmad :  "iman itu mempunyai enam puluh cabang lebih. cabang yang paling utama adalah membersihkan gangguan dari jalan dan malu merupakan bagian dari iman(HR. muslim no. 35)
puasa: "Diwauibkan atas kamu berpuasa sebagimana diwajibkan atas orang-orang sebelun kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah. 183). jadi tujuan puasa adalah agar bertakwa kepada Allah dengan mengerjakan perintah-Nya dan jauhilah larang nya, maka karena itu Nab muhmmad bersabda :"Barang siapa yang tidak meningalkan perkataan jahat dan melakukan maka tidak ada bagi Allah keperluan darinya untuk meninggalkan makan dan minumnya( yakni Allah tidak menerima puasa nya). (HR. Al-Bukahri no. 1804). 

4.) Banyak ketetuan dan pahala besar yang di berikan Allah kepada orang yang berakhlak mulia. 

Dalil-dalil yang menujukan hal itu sangat banyak di Al-quran dan hadis diantaranya:
#Akhlak mulia menjadi pemberat timbangan amal shalih pada hari kiamat. 
  Nabi muhmmad bersabda :"Tiada sesuatu yang lebih berat dari akhlak mulia yang disimpin ditimbangan nanti. sesungguhnya yang berakhalk mulia akan sederajat dengan orang yang berpuasa dan menunaikan shalat. (HR. Tirmidzi. no. 2003). 

# Akhlak mulia merupakan sebab utama bagi sesorang untuk masuk surga. 
   Nabi muhmmad bersabda  "kebanyakan orang masuk surga karena takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia ". (HR. Tirmidzi. no. 4246). 

#orang yang berakhalk mulia adalah orang yang paling dekat tempatnya dari Rasullah pada hari kiamat. 
   Rasullah bersabda: "sesungguhnya yang paling aku cintai dari kalian dan yang paling dekat dengan posisinya dari hari kiamat nanti adalah yang  paling mulia akhlaknya. 
(HR. Tirmidzi. no. 2018). 

mudah-mudahan kita semua masuk surga dan bersamaan Rasullah di surga Nanti. Amin













0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html